Silahkan Ajukan Uji Material Pasal 7 Ayat 6 (a)
Ketua DPR Marzuki Alie yakin langkah Yusril Ihza Mahendra yang tengah mengajukan uji material pasal 7 ayat 6 (A) tidak. akan ditolak oleh MK. "Silahkan saja mengajukan uji material dan akan kandas di MK,"katanya kepada Parle, Kamis. (5/4).
Menurut Marzuki, memang pasal tersebut menimbulkan polemik bagi sebagian orang bahkan ada yang menilai melanggar konstitusi. "Silahkan saja itu tidak masalah, semuanya merupakan urusan hakim-hakim di MK, kita tidak usah mengira-ngira semua punya keyakinan pasal itu tidak melanggar konsitusi,"ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang menyarankan agar Yusril Ihza Mahendara tidak melanjutkan permohonan uji materi penambahan Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
Priyo menjelaskan, proses pengusulan Pasal 7 Ayat 6 (a) hingga proses pengambilan keputusan di DPR RI berlangsung secara luar biasa dan melelahkan. Sebelumnya memang terjadi dua pandangan berbeda dari fraksi-fraksi dan terjadi lobi antrafraksi yang tidak mudah sebelum mencapai rumusan Ayat 6 (a) pada Pasal 7.
"Pada saat rapat paripurna terjadi proses luar biasa hingga akhirnya diputusman melalui mekanisme voting yang memenangkan opsi kedua," katanya.
jika permohonan uji materi oleh Yusril Ihza Mahendra diproses di Mahkamah Konstitusi, Lanjut Priyo, hendaknya dapat dikaji secara objektif dan diputuskan secara adil. "Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 Ayat 6 (a) tidak saling bertentangan,"tambahnya.
Seperti diketahui, Pasal 7 Ayat 6(a) menyebutkan, "Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsdidi jika selama enam bulan berturut-turut terjadi kenaikan atau penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia melampaui 15 persen.(si) foto:ry/parle